• Jelajahi

    Copyright © Dragon
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PMK Nomor 62 Tahun 2010

    Kamis, 21 Maret 2024, Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T13:05:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Peraturan Menteri Keuangan / Permenkeu/ PMK Nomor 62 Tahun 2010


    SALINAN

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 62/PMK.011/2010


    TENTANG


    TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,

    DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL


    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


    MENTERI KEUANGAN,


    Menimbang :

    a. bahwa penetapan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

    b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu dilakukan perubahan kebijakan di bidang perpajakan dan cukai;

    c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan di bidang perpajakan dan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penetapan tarif cukai atas etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;

    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;


    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

    2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;


    MEMUTUSKAN:


    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


    Pasal 1

    Tarif cukai atas barang kena cukai berupa etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan tarif cukai spesifik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


    Pasal 2

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


    Pasal 3

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pita cukai yang telah dipesan berdasarkan permohonan penyediaan pita cukai dengan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol dan tidak direalisasikan dengan dokumen pemesanan pita cukai sampai dengan tanggal 31 Maret 2010, tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.


    Pasal 4

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

    2. Lampiran IV nomor a, nomor a1, nomor a2, nomor a3, dan nomor a4, serta Lampiran VI nomor a, nomor a1, dan nomor a2, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 17 Maret 2010

    MENTERI KEUANGAN,


    SRI MULYANI INDRAWATI



    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 17 Maret 2010

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


    PATRIALIS AKBAR

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 135


                                        

     

     

                                                                                                                LAMPIRAN

     

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.011/2010

     

    TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL,      MINUMAN     YANG

     

    MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,    DAN   KONSENTRAT   YANG

     

    MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

     

    I

    ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL.

     

    GOLONGAN

    KADAR ETIL ALKOHOL

    TARIF CUKAI (PER LITER)

     

    PRODUKSI DALAM NEGERI

    IMPOR

     

    Dari semua jenis etil alkohol, kadar, dan golongan

    Rp 20.000,00

    Rp 20.000,00

     

    II

    MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

     

    GOLONGAN

    KADAR ETIL ALKOHOL

    TARIF CUKAI (PER LITER)

     

    PRODUKSI DALAM NEGERI

    IMPOR

     

    A

    Sampai dengan 5 %

    Rp 11.000,00

    Rp 11.000,00

     

    B

    Lebih dari 5 %

    sampai dengan 20 %

    Rp 40.000,00

    Rp 40.000,00

     

    C

    Lebih dari 20 %

    Rp 75.000,00

    Rp 130.000,00

     

    III

    KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

     

    GOLONGAN

    KADAR ETIL ALKOHOL

    TARIF CUKAI (PER LITER)

     

    PRODUKSI DALAM NEGERI

    IMPOR

     

    Dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol

    Rp 100.000,00

    Rp 100.000,00


     


     

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 17 Maret 2010 

    MENTERI KEUANGAN,

     

     

     

    SRI  MULYANI  INDRAWATI 

     

    Keterangan Status/Riwayat

    – Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006

    – Dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018

    – Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013

    – Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008

    – Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006

    – Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004

    – Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008

    – Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +