• Jelajahi

    Copyright © Dragon
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PMK Nomor 89 Tahun 2006

    Kamis, 21 Maret 2024, Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T12:59:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Peraturan Menteri Keuangan / Permenkeu/ PMK Nomor 89 Tahun 2006

     


    SALINAN

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 89/PMK.04/2006

     

    TENTANG


    PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL

     

    MENTERI KEUANGAN,

     


    Menimbang :

    a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai;

    b. bahwa besaran tarif cukai spesifik Etil Alkohol atau Etanol yang berlaku dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang terjadi;

    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol;


    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612);

    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1613);

    3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL.


    Pasal 1

    Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai  spesifik sebesar  Rp 10.000,00)  (sepuluh ribu rupiah) perliter.


    Pasal 2

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai Etil Alkohol atau Etanol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


    Pasal 3

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 13 Oktober 2006

    MENTERI KEUANGAN,


    SRI MULYANI INDRAWATI


    Keterangan Status/Riwayat

    – Dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010

    – Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.05/1996

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +